Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-07-2012 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 619/Pid.B/2012/PN.BB
Tanggal 17 Juli 2012 — ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN.
236
  • M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, oleh karena itu membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primair ; Menyatakan Terdakwa ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN.
    ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN.
    PUTUSANNO. 619/Pid.B/2012/PN.BBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN.Tempat lahir : Bandung.Tanggal lahir/umur : 28 tahun/O5 Oktober 1984.Kebangsaan : IndonesiaJenis kelamin : LaktlakiTempat tinggal : Kampung Babakan Carikk RT 03
    Menyatakan terdakwa ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN secara syah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan" sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahunpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintahterdakwa tetap ditahan.3.
    KETERANGAN SAKSI TEGUH BASUKI: Bahwa terdakwa ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN pada hari Selasa tanggal04 Oktober 2011 sekira jam 09.00 bertempat di Kampung Babakan Carik RT.02 RW. 16Desa Sukamantri Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, telah melakukan penganiayaanterhadap saksi TEGUH;Bahwa berawal dari terdakwa ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN yangmerasa punya hutang kepada saksi korban TEGUH BASUKI Bin SASTRO MIHARJOsebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) merasa malu kepada orang tua
    BinJAMIDIN, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa terdakwa ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN pada hari Selasa tanggal 04Oktober 2011 sekira jam 09.00 bertempat di Kampung Babakan Carik RT.02 RW. 16 DesaSukamantri Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, telah melakukan penganiayaan terhadapsaksi TEGUH;Bahwa berawal dari terdakwa ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN yang merasapunya hutang kepada saksi korban TEGUH BASUKI Bin SASTRO MIHARJO sebesar Rp20.000,00 (dua puluh
    Bin JAMIDIN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair,oleh karena itu membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primair ;11 Menyatakan Terdakwa ASEP DINAR Alias NENGGUL Bin JAMIDIN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN.