Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2012 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 25-03-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 4/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 24 Januari 2012 — IGNASIUS NENGKOT ALIAS NASUS
185
  • Menyatakan terdakwa Ignasius Nengkot alias Nasus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ignasius Nengkot alias nasus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    IGNASIUS NENGKOT ALIAS NASUS
    PUTUS ANNomor : 04/Pid.B/2012/PN.RUTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap :IGNASIUS NENGKOT alias NASUSTempat Lahir RedongUmur/Tanggal Lahir :48 tahun/ 13 Desember 1963Jenis Kelamin :LakilakiKebangsaan/Kewarganegaraan :IndonesiaTempat Tinggal :ManoNancang, Kelurahan Mando
    Menyatakan terdakwa Ignasius Nengkot alias Nasus telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan Primairmelanggar Pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ignasius Nengkot aliasNasus dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandengan dikurangkan selama terdakwa ditahan, dan denganperintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    terdakwa IGNASIUS NENGKOT alias NASUS diatur dandiancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke2 KUHP.SUBSIDIAIRBahwa ia terdakwa IGNASIUS NENGKOT alias NASUS bersama denganPAULUS TERAS (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu,tanggal 22 Oktober 2011, sekitar Pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu laindalam bulan Oktober 2011 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2011,di depan Toko Mano, Kelurahan Mandosawu, Kecamatan Poco Ranaka, KabupatenManggarai Timur atau setidaktidaknya pada tempat
    terdakwa IGNASIUS NENGKOT alias NASUS diatur dandiancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke1 KUHP.Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut,terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa PenuntutUmum telah mengajukan saksi saksi didepan dipersidangan yaitu :1.
    Menyatakan terdakwa Ignasius Nengkot alias Nasus telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi ;1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ignasius Nengkot alias nasus olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;3.