Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0816/Pdt.G/2019/PA.Kdi
Tanggal 3 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
148
  • Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin Pemohon (Indrayan Putra bin Irwan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Neniyanti binti Soe) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.000,00

    Majelis Hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :PRIMER :Mengabulkan Permohonan Pemohon;Memberikan izin Pemohon (Indrayan Putra bin Irwan) untuk menjatuhkantalak satu raj'iterhadap Termohon (Neniyanti binti Soe);Membebankan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER:Atau apabila Pengadilan Agama Kendari c.q Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya (ex Aequo et bono) ;Bahwa pada harihari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan
    Kdibermeterai cukup, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya, diberi kodeBukti P ;Bukti Saksi.Saksi 1, Ray Juliawan bin Suddin, umur 25 tahun, agama Islam,pendidikan S1, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Ruruhi,Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, di bawah sumpah,memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Pemohon bernama Indrayan Putra sepupu saksi sedangkanTermohon bernama Neniyanti istri Pemohon;Bahwa saksi kenal Termohon sejak menikah dengan
    Memberi izin Pemohon (Indrayan Putra bin Irwan) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Neniyanti binti Soe) di depan sidangPengadilan Agama Kendari;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Kendari pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 3 Rabul Akhir 1441 Hijriah oleh Drs. Muh.