Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 47/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal 20 Maret 2024 —
Terdakwa:
NEPENDRI KURNIAWAN alias NEVENDRY KURNIAWAN bin KAMEDI
89
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nependri Kurniawan alias Nevendry Kurniawan Bin Kamedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    NEPENDRI KURNIAWAN alias NEVENDRY KURNIAWAN bin KAMEDI