Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NEPENDRI KURNIAWAN alias NEVENDRY KURNIAWAN bin KAMEDI
8 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nependri Kurniawan alias Nevendry Kurniawan Bin Kamedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
NEPENDRI KURNIAWAN alias NEVENDRY KURNIAWAN bin KAMEDI