Ditemukan 1 data
17 — 8
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nesidia bin Saman DM) terhadap Penggugat (Sri Aztuti binti Azwar);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 546.000,- (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);