Ditemukan 1 data
52 — 0
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
2. Menyatakan Sudjono bin Sarnam, telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2023 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
2.1. Erick Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat II);
2.2. Nesticia Jon Veri binti Sudjono, anak Perempuan ( Penggugat III);
2.3. Edittia Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat IV);
2.4.Nopol N 6215 IS atas nama Sudjono, Nomor Rangka MH1JFD225EK980422, Nomor Mesin JFD2E2970530;
Disebut sebagai obyek sengketa 2.6;
Adalah harta warisan (tirkah) Pewaris Sudjono bin Sarnam untuk dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak;
8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Sudjono bin Sarnam adalah :
8.1. Erick Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat II) mendapat bagian 14/56 ;
8.2. Nesticia