Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5784/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
Tanggal 25 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
520
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menyatakan Sudjono bin Sarnam, telah meninggal dunia pada tanggal 5 April 2023 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    2.1. Erick Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat II);
    2.2. Nesticia Jon Veri binti Sudjono, anak Perempuan ( Penggugat III);
    2.3. Edittia Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat IV);
    2.4.

    Nopol N 6215 IS atas nama Sudjono, Nomor Rangka MH1JFD225EK980422, Nomor Mesin JFD2E2970530;
    Disebut sebagai obyek sengketa 2.6;
    Adalah harta warisan (tirkah) Pewaris Sudjono bin Sarnam untuk dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak;
    8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Sudjono bin Sarnam adalah :
    8.1. Erick Jon Veri bin Sudjono, anak laki-laki (Penggugat II) mendapat bagian 14/56 ;
    8.2. Nesticia