Ditemukan 1 data
LESYA NETTINA binti SUWONO
Tergugat:
HENDRI GUCI bin EDDY NUR
67 — 20
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat HENDRI GUCI bin EDDY NUR TERHADAP Penggugat LESYA NETTINA binti SUWONO;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah
Penggugat:
LESYA NETTINA binti SUWONO
Tergugat:
HENDRI GUCI bin EDDY NURPUTUSANNomor 104/Pdt.G/2018/PA.KPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kupang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat yangdiajukan oleh :Lesya Nettina binti Suwono, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SLTA, pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Sunan GunungJati, di RT.0O2, RW.001, Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama,Kota Kupang, Provinsi
Menjatuhkan talak Satu Ba'in Shugro Tergugat (HENDRI GUCI binEDDY NUR) terhadap Penggugat (LESYA NETTINA binti SUWONO);3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Lesya Nettina NIK5371065703910002 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang,tanggal 22 Maret 2013, diberi kode P.1;2.
Fotokopi Kutipan Akta Nikah atas nama Hendri Guci bin Eddy Nurdan Lesya Nettina binti Suwono, Nomor 0094/013/IX/2016tertanggal 30 September 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor UrusanAgama Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NusaTenggara Timur diberi kode P.2;Bahwa buktibukti surat tersebut telah dibubuhi meterai dan telahdinazegelen serta telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata cocok;B. SAKSISAKSI :1.
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat HENDRI GUCI bin EDDYNUR terhadap Penggugat LESYA NETTINA binti SUWONO;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)Demikian Putusan ini dijatuhnkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama Kupang pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. Bisman, M.H.I. Sebagai Hakim Ketua dan Drs.