Ditemukan 1 data
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
HENDRO NEVIYANTO BIN SUKIRNO ALM
26 — 8
- Menyatakan terdakwa Hendro Neviyanto bin Sukirno (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendro Neviyanto bin Sukirno (alm) tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,00
Penuntut Umum:
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
HENDRO NEVIYANTO BIN SUKIRNO ALM