Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 195/Pdt.P/2018/PN Wsb
Tanggal 27 Agustus 2018 — Pemohon:
NGAHADUN
194
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
    2. Menyatakan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam Akta Kelahiran Pemohon NGACHADUN dengan nomor : 1915/Dis/1997 dikeluarkan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 24 Maret 1997 dari semula tertulis nama Pemohon NGACHADUN menjadi NGAHADUN;
    3. Membebankan
    Bahwa setelah lahir, orang tua Pemohon pada bulan Maret 1997 telahmengurus Akta Lahir Pemohon, dan dalam Akta Kelahiran Pemohon yangtelah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Wonosobo dengan Nomor: 1915/Dis/1997 tertanggal 24 Maret1997, nama Pemohon tertulis NGACHADUN, sehingga terdapat ketidaksesuaian nama dalam dokumendokumen yang ada ;Hal 1 dari 6 halaman, Nomor 195/Pdt.P/2018/PN Wsb.4.Bahwa dalam ljazah Sekolah Menengah Umum ( SMU ) Pemohon, yangdikeluarkan oleh Kementrian
    KetuaPengadilan Negeri Wonosobo berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1.2.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;Menyatakan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohon untukmerubah/mengganti nama dalam Akta Kelahiran Pemohon NGACHADUNdengan nomor : 1915/Dis/1997 dikeluarkan oleh Kantor AdministrasiKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 24Maret 1997 dari semula tertulis nama Pemohon NGACHADUN
    di persidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya pemohon membacakan suratpermohonannya dan dengan tegas menyatakan tetap pada permohonannyatersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,pemohon telah mengajukan buktibukti Surat, berupa :Bukti P1 Foto copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Ngahadun ;Bukti P2 Foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala KeluargaNgahadun ;Bukti P3 Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar atas nama Ngahadun;Bukti P4 Foto copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama Ngachadun
    Menyatakan sah menurut hukum dan memberi ijin kepada Pemohonuntuk merubah nama dalam Akta Kelahiran Pemohon NGACHADUNdengan nomor : 1915/Dis/1997 dikeluarkan oleh Kantor AdministrasiKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 24Halaman 5 dari 6 halaman, Nomor 195/Pdt.P/2018/PN Wsb.Maret 1997 dari semula tertulis nama Pemohon NGACHADUN menjadiNGAHADUN;3.