Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 567/Pdt.G/2020/PN Prp
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penggugat:
SUMANTO
Tergugat:
NGADIOYONO
219
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
    3. Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 3342/Desa Sei Tapung Atas nama Ngadioyono yang dilakukan Penggugat dan Tergugat pada tahun 1999;
    4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 3342/Desa Sei Tapung Atas nama Ngadioyono
    Penggugat:
    SUMANTO
    Tergugat:
    NGADIOYONO
    gugatan tanggal 9September 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Pasir Pengaraian pada tanggal 21 September 2020 dalam RegisterNomor 567/Pdt.G/2020/PN Prp, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:Adapun mengenai duduk persoalan perkara ini adalah sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik nomor : 3342/Sei Tapung, diuraikan lebih lanjutdalam Surat Ukur/Uraian batas tanggal 30 Maret 1989, nomor1531/1989, seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) tercatatatas nama NGADIOYONO
    Rokan Hulu, tanggal 19 Oktober 2016, telahsesuai aslinya dan diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tandabukti, P4;ocopy Sertifikat Hak Milik No. 3342 Desa Sei Tapung, tanggal 31 Maret1989 atas nama Ngadioyono, telah sesuai aslinya dan diberi materaisecukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti, P5;Halaman 3 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 567/Padt.G/2020/PN PrpMenimbang, bahwa selain alat bukti surat diatas, Penggugat jugamengahadirkan saksi untuk didengar keterangannya sebagai berikut
    Sertifikat Hak Milik Nomor 3342/Desa SelTapung, tanggal 31 Maret 1989 atas nama Ngadioyono yang pada pokoknyamenerangkan Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama pemegang HakNgadioyono, dan berdasarkan gambar situasi No 1531/1989, NomorPendaftaran 1881 tanah terletak di Propinsi Riau, Kab. Rokan Hulu, Kec.Tandun, Desa Kumain, penggunaan tanah tersebut untuk L.
    Kebun denganseluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);Halaman 7 dari 13 Putusan Perdata Gugatan Nomor 567/Padt.G/2020/PN PrpMenimbang, bahwa dari alatalat bukti surat P1 dan P2 yang padapokoknya menerangkan Ngadioyono pernah tinggal di Desa Kumain,Kecamatan Tandun, Kab.
    Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat HakMilik Nomor 3342/Desa Sei Tapung Atas nama Ngadioyono yang dilakukanPenggugat dan Tergugat pada tahun 1999;4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak MilikNomor 3342/Desa Sei Tapung Atas nama Ngadioyono menjadi namaPenggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.5.