Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 114/Pid.B/2018/PN Blt
Tanggal 8 Mei 2018 —
Terdakwa:
1.ARIEK MARDANI Bin NGADIRANI
2.FERI AGUS BUDIANTO Als TUKUL Bin MUSELAN
2115
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ariek Mardani bin Ngadirani dan Terdakwa Feri Agus Budianto alias Tukul bin Muselan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan.

    Terdakwa:
    1.ARIEK MARDANI Bin NGADIRANI
    2.FERI AGUS BUDIANTO Als TUKUL Bin MUSELAN