Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 80/Pid.Sus/2018/PN Srp
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
TIGANA BARKAH MARADONA, SH
Terdakwa:
I NYOMAN NGANTRA
3111
  • I NYOMAN NGANTRA

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 no.pol. DK 3176 ML;
  • 1 (satu) Lembar STNK no.pol. DK 3176 ML;

Dikembalikan kepada korban melalui istrinya yaitu saksi Ni Wayan Sutiaryani;

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah );

Penuntut Umum:
TIGANA BARKAH MARADONA, SH
Terdakwa:
I NYOMAN NGANTRA
Menyatakan Terdakwa NYOMAN NGANTRA bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam asal 310 Ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalamSurat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NYOMAN NGANTRA selama 2(dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa :v 1 (Satu) Unit Ranmor Suzuki Pick Up no.pol. DK 8946 MBv 1 (Satu) Lembar STNK no.pol.
perbuatannya;Telah mendengar tanggapan lisan dari Penuntut Umum yang padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:PRIMAIR:Bahwa terdakwa NYOMAN NGANTRA pada hari Minggu tanggal 21Oktober 2018, Sekira pukul 06.00 WITA atau dalam kurun waktu antara bulanOktober 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di JalanRaya Banjarangkan tepatnya di depan Goa Jepang, Br.
Kondisi NENGAH TUNAS terus menurun hingga akhirnya dinyatakanmeninggal dunia pukul 01.00 WITA oleh pihak RSUD Klungkung dibuktikandengan Surat Keterangan kematian Nomor : 445.04/ 334/ CM tanggal 22Oktober 2018;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan;SUBSIDIAIR:Bahwa terdakwa NYOMAN NGANTRA pada hari Minggu tanggal 21Oktober 2018, Sekira pukul 06.00 WITA atau dalam kurun waktu antara bulanOktober
NYOMAN NGANTRA dan dibantu oleh 2 (dua) orang warga yangkebetulan mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut mengangkatmenaikkan korban pengemudi Sepeda Motor Honda Supra X 125 no.pol.DK 3176 ML an. NENGAH TUNAS ke atas mobil pikc Up yang saksikemudikan, dan pengemudi Ranmor Suzuki Pick Up no.pol. DK 8946 MBsaksi diminta tolong untuk mengantar korban ke Rumah Sakit Klungkung;Bahwa pada saat itu saksi melihat sebagai korban Pengemudi SepedaMotor Honda Supra X 125 no.pol. DK 3176 ML an.
Menyatakan Terdakwa NYOMAN NGANTRA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana : karena kelalaiannyamengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lainmeninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: 1 (satu) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.