Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 71/Pid.B/2017/PN Pbu
Tanggal 30 Mei 2017 — MUHAMMAD ZAMRONI GUFRON alias LEO bin NGANTUN
274
  • MUHAMMAD ZAMRONI GUFRON alias LEO bin NGANTUN
    PUTUSANNomor 71/Pid.B/2017/PN PbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkanPUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama : MUHAMMAD ZAMRONI GUFRONalias LEO bin NGANTUN;Tempat lahir : Lumajang;Umur/Tanggal lahir : 3Tahun/4 Februari 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    2017/PN Pbu tentang penetapan hari sidang dalam perkaraTRIS DUG wnnmennn nnn nnn nnn nnn nnn rin nnn nnn nnn one nnnnnmnnnaamennnemannBerkas perkara dan suratsurat lain yang ada hubungannya denganperkara ini; 9 22222 ===Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi, Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: 1.Menyatakan Terdakwa MUHAMAD ZAMRONI GUFRON alias LEObin NGANTUN
Putus : 14-03-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1788 K/Pid/2009
Tanggal 14 Maret 2012 — MUKLIS bin MUHTAR
138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ZAENAL ARIFIN bin RAMLI serta WAWAN HARDIYANTO binWARYANTO (sebagai Terdakwa dalam berkas tersendiri), pada hari Selasatanggal 21 Oktober 2008 sekira pukul 12.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2008 bertempat di Sendang Ngantun, Dukuh Pakis,Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali atau setidaktidaknyadi suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, tanpamendapat izin sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untukpermainan judi kepada umum, atau dengan
    ZAENAL ARIFIN bin RAMLI serta WAWAN HARDIYANTO binWARYANTO (sebagai Terdakwa dalam berkas tersendiri), pada hari Selasatanggal 21 Oktober 2008 sekira pukul 12.30 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam tahun 2008 bertempat di Sendang Ngantun, Dukuh Pakis,Hal. 3 dari 10 hal. Put.
    Terbukti dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksisaksi membenarkan bahwa penangkapan terhadap pelaku perjudian dilakukan setelah Petugas Kepolisian mendapat laporan dari warga masyarakatyang melaporkan adanya permainan judi jenis samgong yang diselenggarakan di Sendang Ngantun Dukuh Pakis, Desa Gumulan, Kecamatan Andong,Kabupaten Boyolali. Putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkanpengaruh keikutsertaan para Terdakwa dalam perjudian akan berdampakHal. 8 dari 10 hal. Put.