Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 21-08-2023
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 272/Pdt.G/2023/PA.Tlk
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
178
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Eko Mustofa bin Puryono) terhadap Penggugat (Riski Utami binti Ngatasan
Register : 26-03-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 963/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 18 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
148
  • Sutrikno alias Sutrino alias Sutikno bin Tasan alias Ngatasan, yang meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2021 adalah:
  • 2.1 Sriatun binti Radji Semi binti Masidi, selaku istri;

    2.2 Dewi Ratna Kusuma Dhani, SE alias Dewi Ratna Kusumadhani binti Sutrikno alias H. Sutrikno alias Sutrino alias Sutikno, selaku anak kandung;

    2.3 Yennis Trikno Madundariani alias Yennis Trikno Madu Ndariani binti Sutrikno alias H.

Register : 30-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 382/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 26 September 2019 — Pembanding melawan Terbanding
3525
  • Memberi izin kepada Pemohon (Syaikhudin bin Kamali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Maslin Nuroniyah binti Ngatasan) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak di ucapkan berupa uang sebagai berikut :2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp.31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah);2.2.
Register : 25-03-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1322/Pdt.G/2019/PA.Sda
Tanggal 27 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
120
    1. Memberi izin kepada Pemohon (Syaikhudin bin Kamali) untuk menjatuhkan Talak Satu Raji terhadap Termohon (Siti maslin Nuroniyah binti Ngatasan) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo.

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut:

    2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp 31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah).