Ditemukan 4 data
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Pemohon DIDIK HARIYANTO bin NGATMOJO untuk menikahkan anaknya yang bernama ASKIK SUGESTI UTOMO bin DIDIK HARIYANTO..dengan calon istrinya bernama YESI MAITRI FILDA binti EDI SISWANTO ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191000,00 ( seratus sembilan puluh satu ribu );
PENETAPANNomor 0442/Pdt.P/2018/PA.LmBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Lumajang yang memeriksa dan mengadili perkaraDispensasi Kawin dalam tingkat pertama dalam sidang Majelis telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara yang diajukan oleh:DIDIK HARIYANTO bin NGATMOJO, Umur 44 tahun, pekerjaan Supir,tempat kediaman di Dusun Kedung Pakis RT.05 RW. 01 DesaPasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, sebagai "Pemohon":Pengadilan Agama tersebut;Telanh
15 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama Fatimatus Sahro binti Jumanan dengan calon suaminya bernama Paedi bin Ngatmojo;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
38 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Wahyu nur Septian Fadhli bin Suwondo) terhadap Penggugat (Emi candrasari binti Ngatmojo);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
24 — 3
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Samsul Arifin bin Ngatmojo) terhadap Penggugat (Siti Fatimah binti Sugito);
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);