Ditemukan 3 data
7 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama (DEWI SINTIA WATI binti NGASRIP) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (BUANG bin NGATRIYAM) ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
3 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama (DEWI SINTIA WATI binti NGASRIP) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (BUANG bin NGATRIYAM) ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
7 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (BUANG bin NGATRIYAM) terhadap Penggugat (ROSIDAH NIYA HAMDASARI binti KARTO) ;.
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kraksaan untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo ;
5.