Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HASMA Als ECCE Bin NGGANRO
25 — 18
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa HASMA Als ECCE Binti NGGANRO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang Perseorangan Melaksanakan Percobaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASMA Als ECCE Binti NGGANRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dan pidana denda sebesar
Terdakwa:
HASMA Als ECCE Bin NGGANRO