Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PN NUNUKAN Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Nnk
Tanggal 28 Februari 2024 —
Terdakwa:
HASMA Als ECCE Bin NGGANRO
2518
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa HASMA Als ECCE Binti NGGANRO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Orang Perseorangan Melaksanakan Percobaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASMA Als ECCE Binti NGGANRO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan dan pidana denda sebesar

      Terdakwa:
      HASMA Als ECCE Bin NGGANRO