Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-10-2017 — Upload : 05-04-2018
Putusan PN ENDE Nomor 2/Pdt.G/201/PN End
Tanggal 10 Oktober 2017 — - MARSELUS SEDA - AMBROSIUS SANGGU
14669
  • non nnn on nenn non nannnnanmannonnannmamnnnane11.5 Melaksanakan seremoni adat Teo Jawa (Seremoni gantung jagung) 11.6 Melaksanakan seremoni adat Naka Tanah (seremoni melukai tanah) untukpeletakan batu pertama pembangunan rumah 11.7 Melaksanakan seremoni adat Naka Tanah (seremoni melukai tanah) untukpeletakan batu pertama pembangunan fasilitas umum 11.8 Melaksanakan seremoni adat Naka Tanah (seremoni melukai tanah) untukmembuat kubur pada saat kematian 11.9 Melaksanakan seremoni adat Naka Tanah Nggase
    hakhak dari Penggugat sebagaiMOS@laKI PUL 5 ron nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn non nen nen ene nnn30.3 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoni adatDhoko Keli ; 222 ono nnn nnn nnn nnn nnn nn cn cnn cnn ne cen cnc ccc30.4 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoni adat nakatanah (seremoni melukai tanah), untuk peletakan batu pertamapembangunan ruman ; 22222 one nnn non non non nee nnn nee nne ene ee30.5 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoni adat nakatanah Nggase
    Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoni adat nakatanah Tergugat melakukan seremoni adat naka tanah (seremoni melukaitanah), untuk membuat kubur pada saat kematian 30.7 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoni adat NapaWezi dan Tu Wezi (seremoni terima belis dan antar belis) ; 30.8 Tergugat melakukan seremoni adat naka tanah (seremoni melukai tanah),untuk peletakan batu pertama pembangunan rumah sebanyak 8 (delapan)3130.9 Tergugat melakukan seremoni adat naka tanah Nggase
    (lima ratus ribu rupiah) 31.4 Untuk setiap seremoni adat naka tanah Nggase Ghumbu Senda(seremoni melukai tanah), untuk menancapkan tiang ketika membuattenda pesta atau kematian, pendapatan atau pungutan yang diberikankepada Mosalaki Pu'u, yaitu berupa Weri Zama (rahang dan lidahnyababi), yang bila dikonversikan menjadi uang tunai sebesar Rp. 500.000.
    (limaratus ribu rupiah) x 8 = Rp.4.000.000, (empat juta rupiah) Untuk seremoni adat naka tanah Nggase Ghumbu Senda (seremonimelukai tanah), untuk menancapkan tiang ketika membuat tenda pestaatau kematian, sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) x 8 =Rp.4.000.000. (empat juta rupiah) Untuk seremoni adat naka tanah (seremoni melukai tanah), untukpembangunan fasilitas umum, sebesar Rp.500.000.
Register : 04-09-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN ENDE Nomor 23/Pdt.G/2020/PN End
Tanggal 9 Februari 2021 — Penggugat:
Marselus Seda
Tergugat:
Ambrosius Sanggu
11456
  • Balangenda (Seremoni Pemberianmakan leluhur),12.5 Melaksanakan seremoni adat Teo Jawa (Seremoni Gantungjagung),12.6 Melaksanakan seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukaltanah), untuk peletakan batu pertama pembangunan rumah,12.7 Melaksanakan seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukaltanah), untuk peletakan batu pertama pembangunan fasilitas umum,12.8 Melaksanakan seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukaitanah), untuk membuat kubur pada saat kematian,12.9 Melaksanakan seremoni adat Naka Tanah Nggase
    Hukum yang telah dilakukan oleh Tergugatantara lain, yaitu:34.1 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat Poo;34.2 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat Balangenda;34.3 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat Dhoko Keri,34.4 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat naka tanah (Seremoni Melukai tanah), untuk peletakan batupertama pembangunan rumah,34.5 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat naka tanah Nggase
    kematian,34.6 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat naka tanah (Seremoni Melukai tanah), untuk membuat kuburpada saat kematian,34.7 Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat Napa Wezi dan Tu Wezi (Seremoni terima belis dan antar belis),34.8 Tergugat bertindak sebagai Mosalaki Puu melakukan seremoniadat naka tanah (Seremoni Melukai tanah), untuk peletakan batupertama pembangunan rumah,34.9 Tergugat bertindak sebagai Moaalaki Puu melakukan seremoniadat naka tanah Nggase
    adat Balangenda, pendapatan ataupungutan yang diberikan kepada Mosalaki Puu, yaitu berupa uangtunai sebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah);35.3 Untuk setiap seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukaltanah), untuk peletakan batu pertama pembangunan = rumah,pendapatan atau pungutan yang diberikan kepada Mosalaki Puu,yaitu berupa Weri Zama (Rahang dan Lidahnya babi), yang biladikonversikan menjadi uang tunai sebesar Rp. 500.000, (Lima ratusribu rupiah);35.4 Untuk setiap seremoni adat naka tanah Nggase
    rupiah) X 2 X 7 = Rp. 70.000.000, ( TujuhPuluh Juta Rupiah),37.2 Untuk seremoni adat Balangenda, pendapatan atau pungutanyang diberikan kepada Mosalaki Puu, yaitu berupa uang tunalsebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) X 2 X 7 = Rp. 70.000.000,( Tujuh Puluh Juta Rupiah),37.3 Untuk seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukai tanah), untukpeletakan batu pertama pembangunan rumah, sebesar Rp. 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) X 12 = Rp 6.000.000, (Enam Juta Rupiah),37.4 Untuk seremoni adat naka tanah Nggase
Register : 03-01-2011 — Putus : 12-05-2011 — Upload : 28-07-2011
Putusan PA BAWEAN Nomor 6/Pdt.G/2011/PA.Bwn
Tanggal 12 Mei 2011 — MAHMUDA Binti MAHMUD Melawan DAUD Bin JAIMAN
226
  • bagai nana dipertimbang kan, Mijel is berpendapat bahwadalil dalil gugat an Penggugat telah te rbuktike benarann ya, le mbaga perkawinan yang dibangun bersa mantara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 12 Nopember 2010hingga sekarang telah kehilan gan fungsinya , karena keduabelah pihak hingga diaju kannya perkara ini terus menerusterjadi perse lis ihan dalam beru mh tang ga dan telahhidup berpisah dan tidak lagi dapat saling memenuhi hak dankewajib annya; Meni nbang, bah wa dengan kondisi rumah ta nggase
Register : 31-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 148/PDT/2017/PT KPG
Tanggal 14 Desember 2017 — - Ambrosius Sanggu vs - Marselus Seda
129190
  • Balangenda (Seremoni Pemberianmakan leluhur),11.5 Melaksanakan seremoni adat Teo Jawa (Seremoni Gantungjagung),11.6 Melaksanakan seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukaitanah), untuk peletakan batu pertama pembangunan rumah,11.7 Melaksanakan seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukaitanah), untuk peletakan batu pertama pembangunan fasilitasumum,11.8 Melaksanakan seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukaitanah), untuk membuat kubur pada saat kematian,11.9 Melaksanakan seremoni adat Naka Tanah Nggase
    telah dilakukan oleh Tergugatantara lain, yaitu:30.130.230.330.430.530.630.730.830.9Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat Poo;Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat Balangenda;Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat Dhoko Keri,Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat naka tanah (Seremoni Melukai tanah), untuk peletakanbatu pertama pembangunan rumah,Tergugat menghalanghalangi Penggugat melakukan seremoniadat naka tanah Nggase
    adat Balangenda, pendapatan ataupungutan yang diberikan kepada Mosalaki Puu, yaitu berupauang tunai sebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah);31.3 Untuk setiap seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukaitanah), untuk peletakan batu pertama pembangunan rumah,pendapatan atau pungutan yang diberikan kepada MosalakiPu'u, yaitu berupa Weri Zama (Rahang dan Lidahnya babi), yangbila dikonversikan menjadi uang tunai sebesar Rp. 500.000,(Lima ratus ribu rupiah);31.4 Untuk setiap seremoni adat naka tanah Nggase
    Juta Rupiah),33.2 Untuk seremoni adat Balangenda, pendapatan atau pungutanyang diberikan kepada Mosalaki Puu, yaitu berupa uang tunaisebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah) X 2 X 3 = Rp.30.000.000, ( Tiga Puluh Juta Rupiah),33.3 Untuk seremoni adat naka tanah (Seremoni Melukai tanah),untuk peletakan batu pertama pembangunan rumah, sebesarRp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) X 8 = Rp 4.000.000,(Empat Juta Rupiah),Putusan No.148/PDT/2017/PT.KPG. hal 9 dari 5933.4 Untuk seremoni adat naka tanah Nggase
Register : 09-05-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PA BIMA Nomor 706/Pdt.G/2022/PA.Bm
Tanggal 14 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
586
  • Nggase seluas lebih kurang 3180 m2 (31 are lebih) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 1947, atas nama Penggugat. terletak di Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Dengan batas-batas sebagai berikut :-
  • Sebelah Utara : Jalan Raya.
  • Sebelah Timur : Tanah milik Mursalin.