Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 13-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Longgins Tiro als Ngginus
1613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa pada Kejari; Longgins Tiro als Ngginus
    . / 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : LONGGINUS TIRO alias NGGINUS ;tempat lahir : Wolofeo ;umur/tanggallahir : 63 tahun/tahun 1943;jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;tempat tinggal : Kampung Wolofeo, Desa Sipijena,Kecamatan Detusuko, Kabupaten Ende ;Agama : Katholik ;Pekerjaan : Tani ;Termohon Kasasi/ Terdakwa berada di luar tahanan:yang diajukan
    di muka persidangan Pengadilan Negeri Ende karena didakwa :Bahwa Terdakwa Longginus Tiro alias Ngginus pada hari Minggu,tanggal 14 Mei 2006 sekitar jam 10.00 WITA atau setidaktidaknya di suatuwakiu lain dalam bulan Mei tahun 2006 bertempat di Rumah Adat, KampungWolofeo, Desa Sipijena, Kecamatan Detusuko, Kabupaten Ende, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Ende, dengan sengaja telah melakukan penganiayaanterhadap saksi korban Marta Wea
    yang mengakibatkan lukaluka ataumenimbulkan rasa sakit, perouatan Terdakwa dilakukan dengan caracarasebagai berikut:Pada wakitu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, TerdakwaLongginus Tiro alias Ngginus menyuruh saksi Fitalis Lau memanggil saksikorban Marta Wea untuk datang ke Rumah Adat, setiba di Rumah Adat, saksikorban Marta Wea duduk bersama saksi Fitalis Lau dan Terdakwa LongginusTiro alias Ngginus, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi korban Wea,kau tahu tidak Mosalaki panggil kau tiga
    Menyatakan Terdakwa Longginus Tiro alias Ngginus bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan terhadap saksi korban Marta Wea,sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP ;Hal. 2 dari6 hal. Put. No. 676 K/PID/20102. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Longginus Tiro alias Ngginusdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara ;3.
    Menyatakan Terdakwa Longginus Tiro alias Ngginus tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan ;2. Menghukum Terdakwa Longginus Tiro alias Ngginus oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum itetap,dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;4.