Ditemukan 2 data
Terdakwa:
La Ode Ilham Jafar Bin La Ode Ngkeho
60 — 0
Menyatakan terdakwa LA ODE ILHAM JAFAR BIN LA ODE NGKEHO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengeroyokan".
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5.
Terdakwa:
La Ode Ilham Jafar Bin La Ode Ngkeho
Terdakwa:
La ode Muhamad Ishaq Bin La Ode Ngkeho
49 — 0
Terdakwa:
La ode Muhamad Ishaq Bin La Ode Ngkeho