Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 18/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 2 Maret 2015 — DOMINIKUS NGKULING , DKK
408
  • DOMINIKUS NGKULING, Terdakwa II. WIHELMUS VINSEN, S.Pd. dan Terdakwa III. YOSEP TATU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara, masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa :- Uang Rp. 2.427.000,- (dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit Handphone Nokia model 206, warna merah ;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi DARIUS NGKAHAR, S.Pd. ; - 1 (satu) unit Handphone Visio model V139, warna putih ;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu terdakwa YOSEP TATU ;- 1 (satu) unit Handphone Nokia model 110, warna hitam lis pink ;Dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu terdakwa DOMINIKUS NGKULING
    DOMINIKUS NGKULING , DKK
    DOMINIKUS NGKULING, Terdakwa II.WIHELMUS VINSEN, Terdakwa IIL YOSEP TATU, terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGGUNAKAN KESEMPATAN UNTUK MAIN JUDI YANGDIADAKAN DENGAN MELANGGAR KETENTUAN PASAL 303 KUHP,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke1KUHP.2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DOMINIKUS NGKULING, TerdakwaIl. WIHELMUS VINSEN, Terdakwa III.
    Dominikus Ngkuling, Terdakwa II. Wihelmus Vinsen danTerdakwa III. Yoseph Tatu pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2015, sekitar jam 16.15Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di rumah Darius Ngkahar diKomplek Kecamatan Mano, Kel.
    ;e Bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah Hand Phone Nokia, model 206,warna merah adalah milik dari saksi Darius Ngkahar, S.Pd. ; 1 (satu) buahHand Phone Visio, model V139, warna putih adalah milik dari terdakwa YosepTatu ; 1 (satu) buah Hand Phone Nokia, model 110, warna hitam lis pinkadalah milik dari terdakwa Dominikus Ngkuling ; dan 1 (satu) buah HandPhone Cross, model C5, warna putih adalah milik dari terdakwa ;Terdakwa HI.
    DOMINIKUS NGKULING, Terdakwa II.WIHELMUS VINSEN, S.Pd. dan Terdakwa III.
Register : 05-02-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PN RUTENG Nomor 19/PID.B/2015/PN.RTG
Tanggal 2 Maret 2015 — DARIUS NGKAHAR, S.Pd. alias RIUS
4226
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah HP Nokia model 206 warna merah ;- 1 (satu) buah HP Visio model V139 warna putih ;- 1 (satu) buah HP Nokia model 110 warna hitam lis pink ;- 1 (satu) buah HP Cross C5 warna putih ;- Uang sebesar Rp. 2.427.000,- (dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;- 5 (lima) pak kartu remi, merk EGO ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Dominikus Ngkuling, dkk. ;6.
    dan saksi Yosep Tatu tidak ada niat untuk bermain judikartu, akan tetapi karena saat itu mereka sedang berkumpul, maka timbullah niatmereka untuk melakukan permainan judi tersebut ;e Bahwa dalam melakukan permainan judi tersebut, baik terdakwa maupun saksidan kedua orang temannya, yaitu saksi Dominikus Ngkuling dan saksi Yosep Tatutidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;e Bahwa baik terdakwa maupun saksi dan kedua orang temannya, yaitu saksiDominikus Ngkuling dan saksi Yosep Tatu bermain
    Visio, model V139, warna putih adalah milik dari saksi Yosep Tatu ; 1(satu) buah Hand Phone Nokia, model 110, warna hitam lis pink adalah milik darisaksi Dominikus Ngkuling ; dan 1 (satu) buah Hand Phone Cross, model C5,warna putih adalah milik dari saksi Wihelmus Vinsen, S.Pd.
    dan kedua orang temannya, yaitu saksiDominikus Ngkuling dan saksi Wihelmus Vinsen, S.Pd. bermain judi hanya untuksenangsenang saja dan bukan merupakan mata pencaharian seharihari ;e Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakimdipersidangan yang merupakan barang bukti yang ditemukan ketika melakukanpenangkapan terhadap diri terdakwa, saksi dan kedua orang temannya, yaitu saksiDominikus Ngkuling dan saksi Wihelmus Vinsen, S.Pd.
    , saksi Wihelmus Vinsen,S.Pd. dan saksi Yosep Tatu tidak ada niat untuk bermain judi kartu, akan tetapikarena saat itu mereka sedang berkumpul, maka timbullah niat mereka untukmelakukan permainan judi tersebut ;Bahwa benar dalam melakukan permainan judi tersebut, baik terdakwa saksiDominikus Ngkuling, saksi Wihelmus Vinsen, S.Pd. dan saksi Yosep Tatutidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ;Bahwa benar terdakwa maupun saksi Dominikus Ngkuling, saksi WihelmusVinsen, S.Pd. dan saksi Yosep Tatu
    berupa : (satu) buah Hand Phone Nokia, model206, warna merah adalah milik dari terdakwa ; 1 (satu) buah Hand PhoneHalaman 17 dari 25 halamanPutusan Nomor 19/Pid.B/2015/PN.Rtg.Visio, model V139, warna putih adalah milik dari saksi Yosep Tatu ; (satu)buah Hand Phone Nokia, model 110, warna hitam lis pink adalah milik darisaksi Dominikus Ngkuling ; dan (satu) buah Hand Phone Cross, model C5,warna putih adalah milik dari saksi Wihelmus Vinsen, S.Pd.