Ditemukan 2 data
Terdakwa:
MUHAMAD RIAN alias NGOLES
19 — 10
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Rian Alias Ngoles tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Terdakwa:
MUHAMAD RIAN alias NGOLESNama lengkap : MUHAMAD RIAN alias NGOLES;2. Tempat Lahir : Majeluk;3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 24 Mei 1995;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kewarganegaraan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Transmigrasi Lingkungan MajelukKelurahan Pejanggik Kecamatan, Kota Mataram;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak bekerja;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020;2.
Tanggal 13Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa MUHAMAD RIAN alias NGOLES bersalahmelakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Menetapkan agar terhadap ia terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dandijatuhi pidan supaya dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribulima ratus rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RIAN alias NGOLES, pada hari Senintanggal 22 juni 2020 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidaktidaknya pada
di counter terima gadai yang terdakwa tidak tahunamanya yang beralamatkan di Pagesangan Kota Mataram;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:Halaman 6 dari 12 Putusan Nomor 577/Pid.B/2020/PN Mtr 1 satu buah Hand Phone Merk OPPO A5 2020 warna Putih kilau TypeCPU 1933 Nomor Imei 1 : 861516045173690, Imei 2: 861516045173682;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terdakwa MUHAMAD RIAN alias NGOLES
Menyatakan Terdakwa Muhamad Rian Alias Ngoles tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriansebagaimana dalam dakwaan Tunggal:;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
119 — 171
wilayah yang letaknya dari Uluwatu,Loa, Loa Lae, Roa pae dengan berbatasan suku Lape;Bahwa selama saksi menjadi Ketua Suku Mbay tidak ada yangpernah mengkomplain atau terjadi permasalahan antara batas bataswilayah Suku Mbay;Bahwa saksi menjadi Ketua Suku Mbay karena didapat dari turuntemurun sejak Kakek saksi lalu turun ke Bapak saksi dan turun keSaksi dan apabila saksi meninggal dunia maka yang akanmenggantikan adalah anak kandung Saksi;Bahwa Suku Mbay mempunyai lambang Adat yakni berupaNgandung Ngoles