Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 104/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 26 Februari 2019 —
Terdakwa:
1.I Wayan Ngongek Als. Pendi
2.I Komang Slamat Als. Gus Jering
2310
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I I WAYAN NGONGEK Als.

    Terdakwa:
    1.I Wayan Ngongek Als. Pendi
    2.I Komang Slamat Als. Gus Jering
    PENDI dan Terdakwa IIKOMANG SLAMAT Alias GUS JERING secara sah dan menyakinkanterbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 365 ayat (2)ke 1 dan ke 2 KUHP dalam Dakwaan Tunggal;Menjatuhkan pidana terhadap :Terdakwa WAYAN NGONGEK Als. PENDI dan Terdakwa II KOMANGSLAMAT Alias GUS JERING dengan pidana penjara masingmasingselama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangkan selamaTerdakwa WAYAN NGONGEK Als.
    DK 8096 QM.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, saat Terdakwa WAYAN NGONGEK Als.
    Dps.segala sesuatu yang berwujud dan definisi Sesuai dengan kamus besar BahasaIndonesia yang mengartikan barang adalah benda umum ( segala sesuatu yangberwujud atau berjasad) Bahwa Terdakwa WAYAN NGONGEK Als.
    Akibat perbuatan Terdakwa WAYAN NGONGEK Als.
    Dengan demikian perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di jalanumum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Ad. 6 Unsur perbuatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang bersamasama ataulebih;Menimbang, bahwa terdakwa WAYAN NGONGEK Als.
Register : 15-06-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 582/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 9 Juli 2020 —
Terdakwa:
I Wayan Ngongek Als. Pendi
10649
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Wayan Ngongek als.

    Terdakwa:
    I Wayan Ngongek Als. Pendi
    PUTUSANNomor 582/Pid.B/2020/PNDpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperkara pidana dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :FF WN PFNama lengkap : Wayan Ngongek als.
    Menyatakan Terdakwa WAYAN NGONGEK Als. PENDI secara sah danmenyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganKekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dalam Dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap : Terdakwa WAYAN NGONGEK Als. PENDI dengan pidana penjara selama3 (Tiga ) Tahun dikurangkan selama Terdakwa WAYAN NGONGEK Als.PENDI berada dalam tahanan .3. Memerintahkan agar Terdakwa WAYAN NGONGEK Als.
    WAYAN NGONGEK Als. PENDI bersamasamadengan GEDE GUNTURAN als.
    GUNTUR (Penuntutan secara terpisah)secara paksa mengambil Handphone Samsung A50 warna ungu tersebutkemudian Terdakwa WAYAN NGONGEK Als. PENDI mengendarai sepedamotornya dengan kecepatan tinggi Supaya tidak ada yang bisa mengejar kearahtempat kost Terdakwa WAYAN NGONGEK Als. PENDI.Akibat perbuatan Terdakwa WAYAN NGONGEK Als. PENDI dan GEDEGUNTURAN Als. GUNTUR (Penuntutan secara terpisah), saksi STEAVILEIADELE MANN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).Perbuatan Terdakwa !
    WAYAN NGONGEK Als. PENDI dan GEDEGUNTURAN Als. GUNTUR (Penuntutan secara terpisah) diatur dan diancampidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke1 dan Ke2 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidakmengajukan keberatan / eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umummengajukan saksisaksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut :1.
Register : 30-03-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 303/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 14 Mei 2020 — Penuntut Umum:
A.A. S. P Dian Saraswati, SH., M.Hum.
Terdakwa:
I Gede Gunturan Alias Guntur
3524
  • Setelahterdakwa GEDE GUNTURAN alias GUNTUR mendapatkan HandphoneSamsung A50 warna ungu milik saksi STEAV LEI ADELE MANN lalu 1WAYAN NGONGEK alias PENDI ( dalam Daftar Pencarian Orang)mengendari sepeda motornya dengan kecepatan tinggi Supaya tidak adayang bisa mengejar.Bahwa setelah mendapatkan Handphone Samsung A50 warna ungumilik saksi STEAVI LEI ADELE MANN, terdakwa GEDE GUNTURANalias GUNTUR dan WAYAN NGONGEK alias PENDI ( dalam DaftarPencarian Orang) pergi kekost WAYAN NGONGEK alias PENDI( dalam
    Orang) pergi kekost WAYAN NGONGEK alias PENDI ( dalamDaftar Pencarian Orang).
    Bahwa kemudian Handphone Samsung A50 warna ungu milik saksiSTEAVI LEI ADELE MANN oleh terdakwa GEDE GUNTURAN aliasGUNTUR diserahkan kepada WAYAN NGONGEK alias PENDI ( dalamDaftar Pencarian Orang) dan terdakwa GEDE GUNTURAN aliasGUNTUR diberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah)dan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) oleh terdakwa GEDE GUNTURAN alias GUNTUR telah habis dipergunakan untukkeperluan seharihari.
    Setelah terdakwa GEDE GUNTURAN aliasGUNTUR mendapatkan Handphone Samsung A50 warna ungu milik saksiSTEAVI LEI ADELE MANN lalu I WAYAN NGONGEK alias PENDI ( dalamDaftar Pencarian Orang) mengendari sepeda motornya dengan kecepatantinggi Supaya tidak ada yang bisa mengejar .
    Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.Menimbang, bahwa berdasarkan yang terungkat di persidanganterdakwa GEDE GUNTURAN alias GUNTUR mengambil handphoneSamsung A50 warna ungu milik saksi STEAVI LEI ADELE MANN bersamasama dengan WAYAN NGONGEK alias PENDI ( dalam Daftar PencarianOrang). pada saat melihat saksi STEAVI LEI ADELE MANN sedangmemegang Handphone terdakwa GEDE GUNTURAN alias GUNTUR dan WAYAN NGONGEK alias PENDI ( dalam Daftar Pencarian Orang) telahmemiliki niat untuk mengambil