Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN JOMBANG Nomor 34/Pdt.G.S/2024/PN Jbg
Tanggal 18 September 2024 — Penggugat:
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
Tergugat:
Siti Masfufah
126
  • : Rp.91.953.805,-

(Sembilan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupaSertifikat Hak Milik (SHM) No. 983 dengan luas 326 m2 atas nama Siti Masfufah yang terletak di Desa Ngrandu