Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 31-12-2017
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2438/Pdt.G/2017/PA.Sda
Tanggal 11 Desember 2017 — PEMOHON & TERMOHON
153
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo serta Kecamatan Ngrayuh Kabupaten Ponorogo ; untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.375.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah );
    Putusan No.2438/Pdt.G/2017/PA.SdaKecamatan Ngrayuh Kabupaten Ponorogo sebagaimana terbukti dalamKutipan Akta Nikah Nomor 324/25/VIIV2002 tanggal 25 Agustus 2002 ;2. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan tersebut, Pemohon danTermohon telah hidup bersama sebagaimana layaknya suami istri dan hidupbersama di rumah orang tua Pemohon di Desa Jogosatru, KecamatanSukodono, Kabupaten Sidoarijo ;3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak, kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjoseria Kecamatan Ngrayuh Kabupaten Ponorogo ; untuk dicatat dalamdaftar yang telah disediakan untuk itu;5.
Register : 28-10-2009 — Putus : 03-12-2009 — Upload : 30-12-2013
Putusan PA PONOROGO Nomor 1264/Pdt.G/2009/PA.Po
Tanggal 3 Desember 2009 — Penggugat x Tergugat
70
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkan Salinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ngrayuh Kabupaten Ponorogo ; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 344.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) ;
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimkanSalinan Putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ngrayuh KabupatenPonorogo ; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 344.000, (Tiga RatusEmpat Puluh Empat Ribu Rupiah) ; Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2009 Masehi bertepatandengan tanggal 16 Dzulhijjah 1430 Hijriyah, oleh Majelis Hakim Pengadilan AgamaPonorogo yang terdiri dari DRS.