Ditemukan 1 data
58 — 14
Tidak dapat diterima permohonan Pemohon selainnya berupa tanah dan bangunan berukuran 6 x 11 m yang terletak di Dusun Ngrombat, Perak Kab. Jombang Suratno, sebagai harta bersama yang masih dalam penguasaan pihak kreditur;
6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 891.000,- (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);