Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 6/Pid.C/2021/PN Kdi
Tanggal 8 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RAHMAN
Terdakwa:
LA NIANGKA
176
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa LA NIANGKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol tanpa ijin Retribusi
    2. Menjatuhkan denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlah Menjatuhkan denda kepada terdakwa oleh karena itu sejumlah Rp199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair kurungan selama 3(tiga) hari.