Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 50/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Februari 2024 — Pemohon:
SITI NICHMAH
238
  • Syaikhur Rhafi anak laki-laki dari Slamet Purnomo dan Siti Nikmawati, menjadi Syaikhur Rhafi anak laki-laki dari Slamet Purnomo dan Siti Nichmah;
  • Memberi ijin kepada pegawai kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatat tentang perubahan nama pemohon tersebut dalam Buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kelahiran an.
    Syaikhur Rhafi anak laki-laki dari Slamet Purnomo dan Siti Nichmah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberitahukan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    SITI NICHMAH
Register : 15-01-2024 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Februari 2024 — Pemohon:
Syifa Fauziyah
162
  • Syifa Fauziyah anak Perempuan dari Slamet Purnomo dan Siti Nikmawati, menjadi Syifa Fauziyah anak Perempuan dari Slamet Purnomo dan Siti Nichmah;
  • Memberi ijin kepada pegawai kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatat tentang perubahan nama pemohon tersebut dalam Buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku untuk itu dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kelahiran an.
    Syaikhur Rhafi Syifa Fauziyah anak Perempuan dari Slamet Purnomo dan Siti Nichmah;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberitahukan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk memberitahukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini