Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2022 — Putus : 22-04-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 43/Pdt.P/2022/PN Tsm
Tanggal 22 April 2022 — Pemohon:
Nicky Lesmana Sugiaman
3913
    1. MengabulkanpermohonanPemohonuntukseluruhnya;
    2. Menetapkan, memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah nama belakang Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1525/1984tersebut dari semula tertulis NICKY LESMANA menjadi NICKY LESMANA SUGIAMAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kotamadya DT.II Bandung dimana Akta Kelahiran Nomor : 1525/1984 diterbitkan
    tentang penambahan nama belakang tersebut ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kePejabat Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dimana Pemohon berdomisili agar mencatatkan pada register yang tersedia dan menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama Pemohon NICKY LESMANA SUGIAMAN;
  • Menetapkan nama NICKY LESMANA dan nama NICKY LESMANA SUGIAMAN adalah menunjuk pada satu orang yang sama;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar
Register : 10-11-2022 — Putus : 22-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 486/Pdt.P/2022/PN Blb
Tanggal 22 Nopember 2022 — Pemohon:
NICKY LESMANA SUGIAMAN
1178
  • li>Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No :1525/1984 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kabupaten Bandung dari nama yang tertulis dan dibaca dari data nama NICKY
    LESMANA menjadi data yang ditulis dan dibaca menjadi NICKY LESMANA SUGIAMAN ;
  • Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bandung atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi catatan pinggir terhadap Kutipan Akta Kelahiran No : 1525/1984 dari nama Pemohon yang
    tertulis dan dibaca NICKY LESMANA menjadi nama yang tertulis dan dibaca NICKY LESMANA SUGIAMAN ;
    1. Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan pergantian/perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung agar penambahan Pemohon tersebut dicatat