Ditemukan 1 data
Eak Gombo
162 — 16
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum, bahwa EAK GOMBO (Pemohon) adalah Wali Sah dari:HORI NIKURI GOMBO, lahir di Jayapura, pada tanggal 16 Januari 2014, Jenis Kelamin Laki-Laki,anak dari Yusuf Gombo (almarhum) dan Agnes Alua (almarhumah);
- Menetapkan Pemohon berhak khusus mengurus dan menerima uang TASPEN di PT.
TASPEN Jayapura dan uang gaji Pensiun setiap bulan sertahak-hak keuangan lainnya untuk kepentingan anak HORI NIKURI GOMBO, hingga anak HORI NIKURI GOMBOdewasa menurut hukum;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).