Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 23-10-2022
Putusan PN WAMENA Nomor 17/Pdt.P/2022/PN Wmn
Tanggal 20 Oktober 2022 — Pemohon:
Eak Gombo
16216
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum, bahwa EAK GOMBO (Pemohon) adalah Wali Sah dari:HORI NIKURI GOMBO, lahir di Jayapura, pada tanggal 16 Januari 2014, Jenis Kelamin Laki-Laki,anak dari Yusuf Gombo (almarhum) dan Agnes Alua (almarhumah);
    3. Menetapkan Pemohon berhak khusus mengurus dan menerima uang TASPEN di PT.
    TASPEN Jayapura dan uang gaji Pensiun setiap bulan sertahak-hak keuangan lainnya untuk kepentingan anak HORI NIKURI GOMBO, hingga anak HORI NIKURI GOMBOdewasa menurut hukum;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).