Ditemukan 3 data
5 — 0
Menetapkan 1 buah rumah tembok yang berdiri diatas tanah bawaan Pemohon ukuran 7 x 8,40 meter sepertiganya (Rp. 50.000.000) adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, maka oleh karena rumah tersebut dibangun diatas tanah bawaan Tergugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi dihukum untuk memberikan bagian kepada Penggugat Rekonpensi berdasarkan nilainya separoh dari sepertiga nilai rumah tersebut sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
6.Menolak gugatan
NY MARDI UTOMO alias TUGIYAH
Tergugat:
DARMO SUWITO
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI RI Cq GUBENEUR PROPINSI D I YOGYAKARTA Cq BUPATI KABUPATEN KULON PROGO Cq CAMAT TEMON KECAMATAN TEMON KABUPATEN KULON PROGO Cq PEMERINTAH DESA GLAGAH
2.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI D I YOGYAKARTA
97 — 21
Wat tertanggal 06 Juni 2017 pada Pengadilan Negeri Wates, yang Nilainya masing-masing sebesar Rp. 871. 899. 200,- (Delapan ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
- Memerintahkan Kepada Turut Tergugat II untuk mengeluarkan surat perintah pencairan terhadap uang yang telah di Konsignasi sebagaimana dalam Penetapan Permohonan Konsignasi Nomor : 154/Pdt.PK/2017/PN.Wat Tertanggal
37 — 16
Piutang arisan pada MOKHAMAD NASIHIN sebesar Rp. 17.100.000,- (tuju belas juta seratus ribu rupiah), masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak separuhnya dari piutang tersebut;
4.Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan separuh dari harta bersama pada point 2 diatas kepada Penggugat atau jika tidak dapat diserahkan secara natura maka diserahkan nilainya dengan setandar harga emas yang berlaku saat putusan ini dijatuhkan;
5.Menyatakan Obyek sengketa berupa