Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PTA MATARAM Nomor 72/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Tanggal 20 Juli 2022 — Pembanding/Tergugat : HAJI LALU HIRJAN Bin LALU SUMARTE,
Terbanding/Penggugat : Hajjah Baiq Nilnawati binti Lalu Asmuni
8126
  • Pembanding/Tergugat : HAJI LALU HIRJAN Bin LALU SUMARTE,
    Terbanding/Penggugat : Hajjah Baiq Nilnawati binti Lalu Asmuni
Register : 19-04-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PTA MATARAM Nomor 55/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Tanggal 18 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat : Hajjah Baiq Nilnawati binti Lalu Asmuni
Terbanding/Penggugat : Haji Lalu Hirjan bin Lalu Sumarte
9840
  • 1189/Pdt.G/2020/PA.Pra tanggal 9 Februari 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga bunyi selengkapnya sebagai berikut:

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon(Haji Lalu Hirjan bin Lalu Sumarte) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Hajah Baiq Nilnawati

    Pembanding/Tergugat : Hajjah Baiq Nilnawati binti Lalu Asmuni
    Terbanding/Penggugat : Haji Lalu Hirjan bin Lalu Sumarte
    Baiq Nilnawati bintiLalu Asmuni) di depan sidang Pengadilan Agama Praya;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi Mutah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah);3.
Register : 02-04-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 0184/Pdt.G/2015/PA.Pyk
Tanggal 21 April 2015 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (MEDTRIADI bin YUMASDI) terhadap Penggugat (NILNAWATI binti SYAWALI) ;
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
    5.