Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Muhammad Nindarsa als Nenda bin Ariadi
23 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Muhammad Nindarsa Alias Nenda Bin Ariadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Terdakwa:
Muhammad Nindarsa als Nenda bin Ariadi