Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2024 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 475/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
145
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (RUSLAN EFENDI BIN UPEN) terhadap Penggugat (SRI NINGTUN BINTI ADHIE);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).