Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Srp
Tanggal 7 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
7914
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir ;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ;
    3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat (I Wayan Brati) dengan Tergugat (Ni Made Niratmi) yang telah dilangsungkan secara adat Bali /Agama Hindu , pada tanggal 15 Pebruari 1993 di Dusun Rame, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan,Kabupaten Klungkung, yang telah dipuput oleh Rohaniawan Hindu, Ida Pedanda
    Bukit Sidemen, Perkawinan tersebut telah pula dicatatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja,Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung, sesuai pula dengan Kutipan Akta Perkawinan No.552-KW-/Capil/08, tertanggal 16 Juni 2008, adalah sah ;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat (I Wayan Brati) dengan Tergugat (Ni Made Niratmi) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan putusan