Ditemukan 3 data
22 — 9
Menyatakan bahwa Terdakwa I GUSTI AGUNG NGUREAH NIRIYAWAN als.GUNG IWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobil Kijang Inova, warna hitam Dop, DK 1216 VY, dikembalikan kepada terdakwa I GUSTI AGUNG NGURAH NIRIYAWAN als.
I GUSTI AGUNG NGURAH NIRIYAWAN ALS. GUNG IWAN
PUTUSANNOMOR : 379 /Pid.Sus/2016/PN DPSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI DENPASAR, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Gusti Agung Ngurah Niriyawan als.Gung Iwan ;Tempat Lahir : DenpasarUmur /Tanggal lahir :42 Tahun/ 14 April 1974.Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal
Menyatakan terdakwa GUSTI AGUNG NGURAH NIRIYAWAN als.GUNG IWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan Tindak Pidana tanpa hak mengusai atau membawa senjatapenikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 sesuai Dakwaan PenuntutUmum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUSTI AGUNG NGURAHNIRIYAWAN als.
69 — 28
Gusti Agung Ngurah Niriyawan Als. Gung Iwan.
46 — 16
Gusti Agung Ngurah Niriyawan Als.