Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 19-03-2021 — Upload : 19-03-2021
Putusan PA UNAAHA Nomor 106/Pdt.P/2021/PA.Una
Tanggal 19 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Aripin bin Mera) dengan Pemohon II (Nirshanti binti Galiu) yang dilangsungkan pada tanggal 30 November 2014 di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara;

    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara;

    4.

    Pdt.P/2021/PA Una.oie BMya5 5 alll piasDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling, Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Aripin bin Mera, umur 32 tahun, agama Islam, Pendidikan terakhir SLTP,pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Morombo,Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, selanjutnyadisebut sebagai Pemohon ;Nirshanti
    yangberkenaan dengan biaya perkara maka Pemohon menyatakan bersediamemenuhi biaya yang ditimbulkan atas perkara ini;Penetapan Nomor 106/Pat.P/2021/PA Una halaman 2 dari 11 halamanBerdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Unaaha memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:PRIMER:1.2:4.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menetapkan sah pernikahan Pemohon ( Aripin bin Mera ) denganPemohon II ( Nirshanti
    Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Aripin bin Mera) dengan PemohonIl (Nirshanti binti Galiu) yang dilangsungkan pada tanggal 30 November2014 di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten KonaweUtara;Penetapan Nomor 106/Pat.P/2021/PA Una halaman 9 dari 11 halaman3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lasolo Kepulauan,Kabupaten Konawe Utara;4.