Ditemukan 1 data
12 — 1
Murtaen ) dengan Pemohon II (Nisiyeh binti Kadiran) yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 02 Pebruari 1985 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang;
4. Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah).