Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PA MATARAM Nomor 371/Pdt.G/2020/PA.Mtr
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4914
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek;

    3. Menyatakan sah pernikahan Pemohon ( Nismul Bahri bin Muhaimi ) dengan Termohon ( Sifa`iah binti H.Abdul Karim ) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2010, di Lingkungan Gubug

    Memberi izin kepada Pemohon (Nismul Bahri bin Muhaimi ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sifa`iah binti H.Abdul Karim ) di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;.

    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 421.000,00 ( Empat ratus dua puluh satu ribu rupiah );

    Menyatakan sah pernikahan Pemohon ( Nismul Bahri bin Muhaimi )dengan Termohon ( Sifaiah binti H.Abdul Karim ) yang dilaksanakanpada tanggal 07 Maret 2010, di Lingkungan Gubug Mamben, KelurahanPagesangan Barat, Kecamatan Mataram , dalam rangka perceraian ;4. Memberi izin kepada Pemohon (Nismul Bahri bin Muhaimi ) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Sifaiah binti H.AbdulKarim ) di depan sidang Pengadilan Agama Mataram;,.5.
Register : 25-02-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 0204/Pdt.P/2016/PA.GM
Tanggal 14 Maret 2016 — Zaenullah Bin Sukiah pemohon I Asmah Binti Saleh pemohon II
1515
  • Nismul Wi'ah, Perempuan, Umur 19 tahunb.
Register : 02-10-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1739/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
229
  • Risky Saputra bin Sumarso) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nismul Husna binti Maryunis) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah).