Ditemukan 2 data
7 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Khoirun Nisroah binti Kasan Alm. dengan calon suaminya bernama Imam Bajuri bin Panimin;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
8 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Uus Rustandi telah meninggal dunia pada tanggal 09 September 2023 karena sakit komplikasi;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Uus Rustandi, yaitu:
- Anis Misroah alias Nisroah Binti Kasim (sebagai isteri);
- Ine Yulianis Rustandi ( anak kandung) ;
- Icha Afalah Binti Uus Rustandi ( anak kandung) ;