Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 383/Pdt.P/2020/PA.LLG
Tanggal 16 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
124
  • Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Nistiara binti Kuswoho untuk menikah dengan calon suaminya bernama Langgeng Prasetiyo bin Sutar;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);

    keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon serta memeriksa alatbukti yang diajukan olen Pemohon;DUDUK PERKARABahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dispensasi kawin tanggal7 September 2020 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuklinggaudalam register Nomor 383/Pdt.G/2019/PA.LLG tanggal 7 September 2020mengemukakan posita dan petitum dengan perubahan olehnya sendiri sebagaiberikut:1.Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak yang bernama Nistiara
    panggilantersebut Pemohon telah hadir in person di persidangan, kemudian HakimTunggal telah memberikan saran dan nasihat agar Pemohonmempertimbangkan kembali permohonannya dan menunda perkawinan anaknyasampai batas umur yang ditentukan oleh Undangundang, tetapi Pemohon tetappada permohonannya.Bahwa setelah surat permohonan tersebut dibacakan yang isinyasebagaimana tersebut di atas, kemudian Pemohon menyatakan tetapmempertahankan permohonannya;Bahwa Pemohon telah menghadirkan anak Pemohon bernama Nistiara
    Feriyanto bin Kuswoho, di bawah sumpahnya saksi tersebut telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagaiberikut: Bahwa saksi adalah anak Pemohon dan saksi kenal dengan anakPemohon bernama Nistiara binti Kuswoho Sekarang anak Pemohon berumur17 tahun; Bahwa setahu saksi anak Pemohon telah berpacaran dan inginmenikah dengan calon suaminya yang bernama Langgeng Prasetiyo bin Sutar: Bahwa setahu saksi bahwa anak Pemohon dan calon suaminya telahlama berpacaran dan calon mempelai
    Bahwa anak kandung Pemohon yang bernama Nistiara binti Kuswoho saat inimasih berumur 17 tahun 1 bulan, telah menjalin hubungan sebagai kekasihdengan seorang perempuan bernama Langgeng Prasetiyo bin Sutar berumur 22tahun, anak Pemohon dan calon suaminya tersebut sudah berkeinginan untukmenikah dan sudah menunjukkan kesiapan untuk membentuk rumah tanggadengan menunjukkan keseriusannya untuk menikah;2.
    Pasal 8 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun2007 Tentang Pencatatan Nikah;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dispensasi kawin telahberalasan dan tidak melawan hukum dan telah sesuai dengan peraturan yangberlaku, maka Hakim Tunggal berkesimpulan bahwa permohonan Pemohon angka1 dan 2 sudah sepatutnya dikabulkan dengan menetapkan memberi dispensasibagi anak Pemohon bernama Nistiara binti Kuswoho untuk menikah dengan calonsuami anak Pemohon bernama Langgeng Prasetiyo bin Sutar.
Register : 30-01-2023 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 13-02-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 778/Pdt.G/2023/PA.Cbn
Tanggal 13 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
173
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Indra Efendri bin Tasrif) terhadap Penggugat (Weta Nistiara binti Zahlul);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 790.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);