Ditemukan 1 data
20 — 7
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Humaeni Bin Tahzib ) dengan Pemohon II ( Haerun Nisuah Bin Saderan ) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2004 di Lingkungan Pande Mas Barat Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat kediaman Pemohon I dan Pemohon
PA.MtroI gS 3 a I 9 esDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Humaeni Bin Tahzib, umur 35, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta (jual belliEmas, tempat tinggal di Jalan Sultan Kaharudin LingkunganPabde mas Barat RT. 004 RW. 174 Kelurahan Karang PuleKecamatan Sekarbela Kota Mataram, disebut sebagaiPemohon Haerun Nisuah
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( Humaeni Bin Tahzib ) dengan Pemohon II ( Haerun Nisuah Bin Saderan )yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2004 di Lingkungan Pande MasBarat Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;o. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Iluntuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatanyang mewilayahi tempat kediaman Pemohon dan Pemohon Il;A.