Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Nisyono alias Nono Pelet bin Suliman
100 — 14
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Nisyono alias Nono Pelet bin Suliman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengakut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nisyono alias Nono Pelet bin Suliman oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Terdakwa:
Nisyono alias Nono Pelet bin Suliman
10 — 0
M E N G A D I L I
1. Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (MAS BAYRULLAH bin JAPPAR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MABRUROTUL QUDSIYAH binti NISYONO) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
4.