Ditemukan 1 data
LIE DJIE NJIONG
20 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menambah nama pemohon pada akta kelahiran pemohon yang semula bernama DJIE NJIONG menjadi LIE DJIE NJIONG;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut sebagaimana