Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 12-12-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 354/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penggugat:
PT.WAH TECH INDONESIA
Tergugat:
1.JONS HENRI MARTUA
2.PT.RADEVAN ANUGERAH KARYA
16047
  • Tambahan ganti rugi PPN 10% dari tanggal barang diterima qq invoice No.WTI/2019/INV/XI/1875, tanggal 6 Nopember 2019 sebesar Rp.32.615.000,-(tiga puluh dua juta enam ratus lima belas ribu rupiah), yaitu terhitung dari tanggal 6 Desember 2019 ;

    b.

    Tambahan ganti rugi PPN 10% dari tanggal barang diterima qq invoice No.WTI/2019/INV/XI/1938, tanggal 22 Nopember 2019 sebesar Rp.20.460.000,-(dua puluh juta empat ratus enam puluh juta rupiah), yaitu terhitung dari tanggal 22 Desember 2019 ;

    5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini sebesar Rp. 1.243.500,- (satu juta dua ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah)

    6.

    Tambahan ganti rugi bunga 5% perbulan setelah 30 hari dari tanggal barangditerima qq invoice No.WTI/2019/INV/XI/1875, tanggal 6 Nopember 2019sebesar Rp.32.615.000,(tiga puluh dua juta enam ratus lima belas riburupiah), yaitu terhitung dari tanggal 6 Desember 2019 (vide bukti P2a) ;b.
    Tambahan ganti rugi bunga 5% perbulan setelah 30 hari dari tanggalbarang diterima qq invoice No.WTI/2019/INV/XI/1875, tanggal6 Nopember 2019 sebesar Rp.32.615.000,(tiga puluh dua juta enamratus lima belas ribu rupiah), yaitu terhitung dari tanggal 6 Desember2019 ; b.
    Tambahan ganti rugi bunga 5% perbulan setelah 30 hari dari tanggalbarang diterima qq invoice No.WTI/2019/INV/XI/1938, tanggal 22Nopember 2019 sebesar Rp.20.460.000,(dua puluh juta empat ratusenam puluh juta rupiah), yaitu terhitung dari tanggal 22 Desember2019 ;5. Menghukum Tergugat dan/atau Tergugat II baik sendirisendiri maupunbersamasama secara tanggung renteng untuk membayar jasapengacara dalam menangani gugatan ini sebesar Rp.30.000.000,(tigapuluh juta rupiah) kepada Penggugat ;6.
    Foto copy Invoice No.WTI/2019/INV/XI/1875, tanggal 6 November 2019,bukti P2a;4. Foto copy dari foto copy Faktur Pajak tanggal 06 Nopember 2019, bukti P2b5. Foto copy dari foto copy Purchase Order No.PO02RAK/XI/2019, tanggal 20Nopember 2019, bukti P3 ;6. Foto copy Delivery Note, Do No. WTI/2019/DO/1936, tanggal 22 Nopember2019, bukti P3a ;7. Foto copy Delivery Note, Do No. WT1I/2019/DO/1935, tanggal 22 Nopember2019, bukti P3b ;8. Foto copy Invoice No.
    Tambahan ganti rugi bunga 5% perbulan setelah 30 hari dari tanggal barangditerima qq invoice No.WTI/2019/INV/XI/1938, tanggal 22 Nopember 2019sebesar Rp.20.460.000,(dua puluh juta empat ratus enam puluh juta rupiah),yaitu terhitung dari tanggal 22 Desember 2019 (vide bukti P3b) ;Bahwa untuk mengurus gugatan wanprestasi terhadap Tergugat dan TergugatIl, Penggugat terpaksa harus menggunakan jasa pengacara dengan membayarhonor (lawyer fee) sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), sehinggasudah
Register : 12-08-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 326/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 14 Januari 2021 — Penggugat:
PT. WAH TECH INDONESIA
Tergugat:
PT. CRADLE MOUNTAIN INDONESIA.
8740
  • Penggugat sebesar Rp390.775.000,- (Tiga ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) seketika dan sekaligus, ditambah dengan ganti rugi berupa bunga sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun, dari jumlah yang terutang, terhitung dari tanggal pembayaran invoice jatuh tempo sampai dengan tanggal Tergugat melunasi utangnya kepada Penggugat, yaitu :
    1. Ganti rugi bunga 12 % (dua belas persen) per tahun dari Inovoice/tagihan No.WTI
      /2020/INV/II/2309 tanggal 6 Februari 2020 sebesar Rp66.000.000,- terhitung sejak tanggal 22 Maret 2020 sampai hutang Tergugat tersebut dibayar lunas ;
    2. Ganti rugi bunga 12 % (dua belas persen) per tahun dari sebagian invoice No.WTI/2020/INV/II/2389 tanggal 19 Februari 2020 sebesar Rp66.000.000,-, terhitung sejak tanggal 4 April 2020 terhitung sejak tanggal 22 Maret 2020 sampai hutang Tergugat tersebut dibayar lunas;
    3. Ganti rugi bunga 12 % (dua belas persen) per
      tahun dari invoce No.WTI/2020/INV/III/2471 tanggal 9 Maret 2020 sebesar Rp66.000.000,- terhitung sejak tanggal 23 April 2020 terhitung sejak tanggal 22 Maret 2020 sampai hutang Tergugat tersebut dibayar lunas;
    4. Ganti rugi bunga 12 % (dua belas persen) per tahun dari sebagian invoice No.WTI/2020/INV/III/2558 sebesar Rp66.000.000,- tanggal 24 Maret 2020 terhitung sejak tanggal 8 Mei 2020 terhitung sejak tanggal 22 Maret 2020 sampai hutang Tergugat tersebut dibayar lunas
Register : 24-08-2020 — Putus : 03-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 348/Pdt.G/2020/PN Bks
Tanggal 3 Februari 2021 — Penggugat:
P.T. Wah Tech Indonesia,
Tergugat:
P.T. Setia Mandiri Sukses
8446
  • Bahwa barang pesanan Tergugat tersebut sudah dipenuhi oleh Penggugatyang dikirim ke alamat yang dituju dan diterima oleh stafnya bernamaHalimah, yaitu. dengan surat pengiriman (Delivery Note) No.WT1I/2019/DO/1924 tanggal 20 November 2019, berikut surat tagihan(Invoice) No.WTI/2019/INV/XI/1927 tanggal 20 November 2019 sebesarRp.35.475.000, (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima riburupiah), Sudah termasuk PPN 10% (bukti P2 & P2a) ;4.