Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2022 — Upload : 09-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 31 Mei 2022 — NOBERIAL MARTHEN SALMON, S.Km
19686 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOBERIAL MARTHEN SALMON, S.Km
Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2595 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM
153105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM
    PUTUSANNomor 2595 K/Pid.Sus/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso, telahmemutus perkara Terdakwa:Nama : NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM;Tempat Lahir : Ujung Pandang;Umur/tanggal Lahir : 38 tahun / 24 November 1980;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kelurahan Tentena Kecamatan PamonaPuselemba Kabupaten Poso;Agama : Kristen
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi yang didakwakan pada dakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM.dilepaskan dari dakwaan Primair tersebut:;Menyatakan Terdakwa NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM. terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsidan dilakukan secara bersamasama sebagaimana diatur dalam
    NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKMtersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam DakwaanPrimair maupun Dakwaan Subsidair;Membebaskan Terdakwa, Sdr. NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKMoleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;Memerintahkan Terdakwa, Sdr. NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKMdibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;Memulihkan hakhak Terdakwa, Sdr.
    NOBERIAL MARTHEN SALMON,SKM dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;Menetapkan barang bukti berupa :Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 56, sebagaimanadalam Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Posotanggal 9 Maret 2020;Dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita;Halaman 7 dari 16 hal. Put. Nomor 2595 K/Pid. Sus/20206.
    Menyatakan Terdakwa NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKorupsi secara bersama sama:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 11-11-2019 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PN PALU Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal
Tanggal 30 Maret 2020 — ,L.LM
Terdakwa:
NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM
17476
  • NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;
  • Membebaskan Terdakwa, Sdr. NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;
  • Memerintahkan Terdakwa, Sdr. NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan hak hak Terdakwa, Sdr.
    NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak, Nomor : 440/04.85-KONT-Dinkes/2013 Tanggal 28 Juni 2013;
    2. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 440/05.46-SPMK/TP-Dinkes/2013 Tanggal O1 Juli 2013;
    3. ,L.LM
      Terdakwa:
      NOBERIAL MARTHEN SALMON, SKM