Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 344/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Tanggal 15 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ENDA SENDILOSA KETAREN, SH
Terdakwa:
KRISNA REZA RAMADHAN ALIAS NOBLANG BIN AHMAD JAYADI
3413
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Krisna Reza Ramadhan Alias Noblang Bin Ahmad Jayadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    Penuntut Umum:
    ENDA SENDILOSA KETAREN, SH
    Terdakwa:
    KRISNA REZA RAMADHAN ALIAS NOBLANG BIN AHMAD JAYADI