Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN AMBON Nomor 108/Pid.C/2020/PN Amb
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M SAPAR LATUPONO S Sos
Terdakwa:
KAVLIN NOCHK RICKI SANDRANG
119
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa KALVIN NOCHK RICKI SANDRANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Setiap pengemudi kendaraan yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KALVIN NOCHK RICKI SANDRANG oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerja sosial selama 2 (dua) hari di kantor
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    M SAPAR LATUPONO S Sos
    Terdakwa:
    KAVLIN NOCHK RICKI SANDRANG
    PETIKAN PUTUSANNomor 108/Pid.C/2020/PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapadaperadilan tingkat pertama dengana cara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusandalam perkara terdakwa:Nama : KALVIN NOCHK RICKI SANDRANGTempat Lahir > AmbonUmur/Tanggal Lahir : 24 tahun/ 19 Juli 1996Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAgama : Kristen ProtestanPekerjaan > Tukang OjekAlamat : Kudamati Kota AmbonTerdakwa tidak
    Menyatakan terdakwa KALVIN NOCHK RICKI SANDRANG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitasumum yang melanggar kewajiban protocol kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KALVIN NOCHK RICKI SANDRANG olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 25.000,00 (duapuluh lima ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kerjaosial selama 2 (dua) hari di kantor Wali Kota Ambon;3.