Ditemukan 1 data
24 — 0
Noeransah) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);