Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2023 — Putus : 03-10-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PA PASURUAN Nomor 1534/Pdt.G/2023/PA.Pas
Tanggal 3 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
240
  • Noeransah) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
    1. Nafkah iddah sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
    2. Mutah berupa uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);