Ditemukan 3 data
tarjono
Tergugat:
1.RADEN RORO NOERATINA binti RADEN PRAWIROSOEBROTO
2.WAHJOEDI
3.SUKIJAN alias MARTOWIDJOJO
4.KASMOERI
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PATI
63 — 29
Penggugat:
tarjono
Tergugat:
1.RADEN RORO NOERATINA binti RADEN PRAWIROSOEBROTO
2.WAHJOEDI
3.SUKIJAN alias MARTOWIDJOJO
4.KASMOERI
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PATI
Tarjono
Tergugat:
1.Raden Roro Noeratina Binti Raden Prawirosoebroto
2.Wahjoedi
3.Sukemi Binti Sukijan
4.Bagus Handoyo Bin Kasmoeri
5.Andi Bin Kasmoeri
6.Derry Bin Kasmoeri
74 — 38
Penggugat:
Tarjono
Tergugat:
1.Raden Roro Noeratina Binti Raden Prawirosoebroto
2.Wahjoedi
3.Sukemi Binti Sukijan
4.Bagus Handoyo Bin Kasmoeri
5.Andi Bin Kasmoeri
6.Derry Bin Kasmoeri
Tarjono
Tergugat:
1.Raden Roro Noeratina Binti Raden Prawirosoebroto
2.Wahjoedi
3.Sukemi Binti Sukijan
4.Rinawati Binti Kasmoeri
5.Ir. Partono Bin Kasmoeri
6.Sri Rejeki Binti Kasmoeri
7.Endang Yuhandari Binti Kasmoeri
8.Sri Mulyani Binti Kasmoeri
9.Wismaniyati Binti Kasmoeri
10.Toni Pandu Wicaksono
11.Bagus Handoyo Bin Kasmoeri
12.Mutiara Derryanto Bin Kasmoeri
129 — 135
MENGADILI:
- Menyatakan Para Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menyatakan sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 67 yang terletak di Desa : Dorokandang, Kecamatan : Pati, Kabupaten Pati, seluas : 2.940 m2, atas nama : Raden Roro Noeratina binti Raden Prawiroseobroto Istri Wahjoedi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan sah Jual Beli antara Sukijan dengan Raden Roro Noeratina binti Raden Prawiroseobroto Istri Wahjoedi pada bidang tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan sah Jual Beli antara Kasmoeri dengan Sukijan pada bidang tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan sah Jual Beli antara Kasmoeri dengan Hardjo Naim pada bidang tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak keturunan satu-satunya dari Hardjo Naim dan Paini;
- Menyatakan bidang tanah Objek
Sengketa adalah sah sebagai milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mau menandatangani Dokumen Peralihan Hak pada bidang tanah Objek Sengketa adalah sebagai perbuatan Wan Prestasi;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijadikan dasar peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 67 yang terletak di Desa : Dorokandang, Kecamatan : Pati, Kabupaten Pati, seluas : 2.940 m2, atas nama : Raden Roro Noeratina binti Raden Prawiroseobroto Istri Wahjoedi, pada
Penggugat:
Tarjono
Tergugat:
1.Raden Roro Noeratina Binti Raden Prawirosoebroto
2.Wahjoedi
3.Sukemi Binti Sukijan
4.Rinawati Binti Kasmoeri
5.Ir. Partono Bin Kasmoeri
6.Sri Rejeki Binti Kasmoeri
7.Endang Yuhandari Binti Kasmoeri
8.Sri Mulyani Binti Kasmoeri
9.Wismaniyati Binti Kasmoeri
10.Toni Pandu Wicaksono
11.Bagus Handoyo Bin Kasmoeri
12.Mutiara Derryanto Bin Kasmoeri